Cerp-lechapus.net, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat NAA selaku Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani.
Sebagai informasi, NAA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY lantaran diduga menggunakan uang perusahaan untuk investasi emas. Atas perbuatannya, jumlah kerugian negara ditaksir senilai Rp18,7 miliar.
Sultan mengatakan, pengusutan kasus itu oleh Kejati DIY merupakan arahan darinya. Setelah mendapat lampu hijau dari Pemda DIY, penyidik Kejati DIY bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah tempat di antaranya kantor PT. Taru Martani maupun rumah dinas NAA.
BACA JUGA: Kasus Tipikor Menjerat Dirut PT Taru Martani, Begini Respons Pemda DIY
Dari kedua lokasi tersebut, pihak kejaksaan menyita sejumlah berkas yang diduga terkait tindak pidana korupsi NAA. “Kasus itu memang kami yang lapor ke Kejati DIY. Berawal dari Surat Gubernur yang meminta Kejati DIY untuk mengusut tuntas kasus itu,” kata Sultan, Kamis (30/5/2024).
Sultan menyebut, kerugian yang ditimbulkan dari aksi NAA yang sebesar Rp18,7 miliar itu masih berdasarkan pemeriksaan awal Inspektorat DIY dan juga penyidik Kejati DIY.
Sultan masih menunggu putusan pengadilan terkait kerugian pasti yang ditimbulkan dari aktivitas NAA yang tanpa sepengetahuan oleh Komisaris dan RUPS serta tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan itu.
“Kerugiannya nanti lihat keputusan pengadilan,” ujarnya.
Pun demikian dengan kemungkinan tersangka baru. Sultan menambahkan bahwa, dirinya menyerahkan kewenangan pengusutan kasus dugaan korupsi itu sepenuhnya kepada Kejati DIY. Penyidik diharapkan bekerja profesional dan memproses hukum NAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar ada efek jera.
“Proses hukum aaja, kalau tidak begitu nanti tidak akan selesai. Berproses saja sampai selesai,” pungkasnya.
BACA JUGA: Korupsi Taru Martani, Kejaksaan Jangan Berhenti Setelah Menetapkan Tersangka NAA
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan NAA selaku Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taru Martani sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi emas, Selasa (28/5/2024). Penyidik menuduh NAA menggunakan uang perusahaan untuk investasi emas yang menyebabkan kerugian senilai Rp18,7 miliar.
Wakil Kajati DIY Amiek Wulandari menjelaskan, tindak pidana korusi itu dilakukan NAA dari 2022-2023 dengan menggunakan dana yang bersumber dari idle cash PT Taru Martani. Sumber ini merupakan dana kas perusahan yang belum dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan program.
Uang tersebut digunakan untuk perdagangan emas berjangka. Investasi dengan uang perusahaan tersebut menggunakan akun pribadi. “Padahal pengelolaan perusahaan tidak boleh memakai rekening pribadi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News