Cerp-lechapus.net, TEMANGGUNG—Dua orang anggota geng tawuran yang membawa senjata tajam jenis celurit berinisial FK, 22, warga Dusun Candimulyo, Kedu, dan MNS,21, warga Desa Mudal, Temanggung, Jawa Tengah ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Temanggung Ajun Komisaris Polisi Budi Raharjo saat merilis kasus tersebut di Temanggung, Senin (27/5/2024), mengatakan kedua anggota geng yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui mengacung-acungkan senjata tajam di jalan raya Pringsurat hingga meresahkan warga.
Ia menjelaskan pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 05.30 WIB, dilaporkan ada orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan kaca mobil yang di parkir di depan rumah di Jalan Raya Pringsurat, Dusun Nglarangan, Desa Ngipik, Kecanaman Pringsurat.
Resmob Polres Temanggung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pringsurat melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap dua orang yang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan.
BACA JUGA: Pemilik Maktour Travel Diperiksa KPK, Terkait Pencucian Uang Kasus SYL
Dalam kasus itu, Polres Temanggung menyita dua senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter bergagang warna hitam dan celurit panjang 1,15 meter dengan gagang warna cokelat.
Selain itu, polisi juga menyita kendaraan bermotor Honda Scoopy dan Honda Vario yang digunakan kedua orang itu.
Dua orang tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1984. “Ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” katanya, Senin (27/5/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara