Sport

Hanya Dua Pekan Ada 36 Kasus Curat di DIY, Modusnya Kebanyakan Sama, Rusak Pintu hingga Jendela

×

Hanya Dua Pekan Ada 36 Kasus Curat di DIY, Modusnya Kebanyakan Sama, Rusak Pintu hingga Jendela

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, SLEMAN—Puluhan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Polda DIY selama Operasi Curat Progo 2024. Dari 36 kasus yang berhasil diungkap selama operasi, kecenderungan tren curat masih sama melakukan pengrusakan untuk menggondol barang curian.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko menjelaskan bila tindakan curat termasuk dalam tindakan kejahatan khusus. Disebut khusus dalam hal lantaran aksinya dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu. “Sehingga bersifat lebih berat ketimbang pencurian biasa. Hukumannya pun akan lebih berat daripada pencurian biasa,” terang Tri pada Senin (20/5/2024) di lobi Mapolda DIY.

Selama 14 hari operasi dilakukan, 36 kasus curat dengan pemberatan di DIY berhasil diungkap. Dari jumlah kasus yang berhasil diungkap, setidaknya 40 tersangka berhasil dibekuk. Barang bukti yang diamankan pun mencapai ratusan, mulai dari barang hasil curian seperti motor dan laptop hingga peralatan yang dipakai para tersangka untuk melakukan pencurian mulai dari linggis, parang hingga obeng.

“Kami berhasil mengamankan 40 tersangka. Kemudian berhasil juga mengamankan 523 barang bukti. Beraneka ragam, tergantung apabila pelaku ini melakukan pencurian misalnya mengambil 50-100 unit barang yang dia curi otomatis ini menjadi temuan kita,” tegasnya.

Baca Juga

Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepeda di Kretek Bantul

Dua Maling Ternak di Wates Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan Maraknya Kehilangan Ternak di Kulonprogo

Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam

Mengacu puluhan kasus yang berhasil diungkap, Tri mengungkapkan jika tren metode yang dipakai para tersangka curat cenderung masih sama. Tri menyebutnya dengan metode konvensional, yakni melakukan tindakan pengrusakan dalam melancarkan aksinya. Pengrusakan yang dilakukan beragam, mulai dari mencongkel puntu dan jendela, menjebol tembok, merusak gembok dan sebagainya.

“Sampai sejauh ini terkait para pelaku yang berhasil kita amankan, trennya masih belum berubah, masih secara konvensional. Pencurian dengan pemberatan yaitu dengan cara-cara merusak, misalnya memasuki rumah dengan mencongkel jendela atau mungkin merusak pintu rumah sehingga bisa terbuka. Masih seperti itu cara-caranya, dan alat-alat yang digunakan juga masih kurang lebih sama dengan linggis dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Bila menilik lebih jauh, selama 2024 tercatat ada 137 kasus curat di DIY. Sebanyak 37 kasus dilakukan dengan modus mencongkel pintu dan jendela. Satu kasus curat dilakukan dengan membobol rumah, empat kasus dilakukan dengan memecahkan kaca, satu kasus dengan menjebol tembok dan empat kasus curat dilakukan dengan merusak gembok. Sementara curat dengan modus “ambil tunggu lengah” menjadi modus yang paling banyak ditemukan pada tahun 2024 dengan 74 kasus.

Selanjutnya berdasarkan waktunya, mayoritas kasus curat pada 2024 terjadi pada pukul 21.00-00.00. Hingga April 2024, sebanyak 65 kasus curat di di DIY terjadi pada jam-jam tersebut. Sementara pada pukul 16.00-21.00 WIB ada 26 kasus curat yang terlaporkan pada rentang waktu ini. Sisanya dilakukan pada dini hari, pukul 00.00-03.00 WIB ditemukan 23 kasus curat dan 23 kasus curat lainnya terlaporkan pada pukul 03.00-06.00.

Di sisi lain berdasarkan lokasinya, area perumahan paling banyak menjadi target curat pada 2024 dengan 68 kasus. Lokasi lain yang menjadi target curat meliputi pertokoan sebanyak 24 kasus, area jalanan sebanyak 11 kasus, kantor atau sekolah sebanyak lima kasus, tempat ibadah dua kasus dan kebun/sawah satu kasus.

“Pencurian dengan pemberatan ini terjadi karena ada niat dan kesempatan bagi para pelaku. Ini dapat kita minimalisir atau kita hilangkan apabila masyarakat juga ikut berperan serta,” ungkap Tri.

Dalam hal meminimalisir curat, masyarakat diharapkan bisa mengamankan harta kekayaannya dengan cara disimpan di tempat yang aman. Tri juga mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi gerak-gerik pelaku agar tidak bisa melancarkan aksinya dengan cara kegiatan preventif.

“Patroli atau jaga warga dan sebagainya. Sehingga apabila ini dilakukan tentu kesempatan dari para pelaku berkurang. Sehingga peran serta masyarakat ikut menentukan kesempatan para pelaku,” tegasnya.

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menambahkan Operasi Curat Progo 2024 dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 1-14 Mei 2024. Kasus curat masih menjadi salah satu atensi dari aparat kepolisian.

“Untuk di wilayah Polda DIY curat masih menjadi atensi ataupun kasus menonjol dan atensi dari pimpinan. Jadi ada enam kasus menonjol. Pertama curat, kedua curas, ketiga curanmor, keempat penganiayaan, lima pengeroyokan, dan enam narkoba,” tegasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *