Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Kelompok usia remaja di rentang 15 tahun hingga 17 tahun disebut banyak disasar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya saat ini justru tengah mendorong penetrasi pembiayaan pinjol legal ke sektor produktif.
OJK mengaku sulit memberantas tuntas praktik peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
“Terkait dengan pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering salah bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal,” kata Friderica saat online konferensi pers, Jumat (2/8/2024).
BACA JUGA: Pedagang Teras Malioboro 2 Kembali Unjuk Rasa, Kini Dilakukan Kepatihan
Friderica menjelaskan modus pelaku pinjol ilegal, mereka membuat platform yang mirip dengan platform pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Kondisi ini diperparah dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.
OJK merilis indeks literasi keuangan penduduk Indonesia berada di level 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.
Berdasarkan sebaran wilayah, indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 69,71% dan 78,41%, lebih tinggi dibandingkan di wilayah perdesaan yakni masing-masing sebesar 59,25% dan 70,13%.
Berdasarkan umur, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82%, 71,72%, dan 70,19%.
Sebaliknya, kelompok umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70% dan 52,51%.
Hasil survei tersebut akan menjadi pijakan OJK mengambil kebijakan termasuk melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.
“Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal, banyak juga, bahkan anak-anak sudah masuk ke judi online,” kata Friderica.
Belum lagi perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat. Bila hal itu tak dibarengi literasi keuangan yang memadahi, bisa jadi bumerang bagi masyarakat.
“Kalaupun yang formal (legal) misal bayar pay later, produk formal, legal, bener, tapi penggunanya mereka gak well literated akhirnya mereka terjerat dengan utang yang sangat menyusahkan masa depan mereka nanti,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com