Cerp-lechapus.net, JOGJA—Salah satu bentuk upaya penertiban sampah liar, Satpol PP Kota Jogja mencatat dengan rigid nama-nama pembuang sampah liar itu.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyebut pihaknya mencatat nama-nama pelanggar. Baik yang sudah pernah mendapatkan teguran atau non-yustisi, maupun yang sudah pernah menerima penegakan secara yustisi.
Pencatatan ini akan dimaksimalkan dalam inovasi Aplikasi Sigap Mantap (Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan secara Partisipatif) yang belum lama ini dikeluarkan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja.
Octo menjelaskan, data pelanggar akan tercatat di dalam aplikasi itu. Di situ juga akan tercantum apakah yang bersangkutan pernah ditegur atau diyustisi. “Jika pernah diedukasi sebelumnya dan melanggar lagi, di tempat kami akan muncul status ‘residivis’,” ujar Octo.
Dia menuturkan, data residivis pembuang sampah liar yang ada dalam aplikasi Sigap Mantap itu selanjutnya akan dilampirkan bersamaan dengan berita acara pemeriksaan yang diajukan kepada penyidik.
Selanjutnya, data lama itu akan menjadi pertimbangan hakim terkait sanksi progresif yang akan diterima pelanggar. Untuk memberikan efek jera, pelanggar akan mendapatkan sanksi progresif atau lebih berat dari sebelumnya.
“Kalau kemarin kenanya Rp150.000 berarti selanjutnya Rp150.000 plus. Apakah plusnya 50 persen atau 100 persen, apakah jadi Rp300.000 itu kewenangan pengadilan, di hakim,” imbuhnya.
Octo mengatakan, berdasarkan Perda No.10/2021 tentang Pengelolaan Sampah, denda yustisi yang diterapkan yakni kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta rupiah.
Namun, biasanya penyidik Satpol PP akan memberikan rekomendasi sebesar 1% atau denda Rp500.000 pada pelanggar pertama. Di sisi lain, keputusan akhir terkait dengan berapa lama atau berapa banyak denda yang diterima oleh pelanggar menjadi kewenangan hakim pengadilan
“Nominal denda bukan menjadi target bagi Satpol PP. Tetapi bagaimana menimbulkan efek jera bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran dan tertib membuang sampah,” ungkapnya.
Tak hanya soal pelanggaran sampah, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menuturkan ada 45 regulasi, baik perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di dalamnya.
BACA JUGA: Dua Pembuang Sampah Liar Kembali Tertangkap di Jalan Kusbini, Denda Kali Ini Lebih Besar
Nantinya, petugas melaporkan hasil pengawasan pelanggaran dalam format yang sudah tersedia. Lengkap dengan dokumentasi foto dan video sebagai bagian alat bukti terjadinya pelanggaran. Dia menyebut selama ini laporan dilakukan secara manual.
“Misal kami menemukan pelanggaran merokok di kawasan Malioboro, kami tegur secara lisan. Dalam laporannya memang sudah ada fotonya, tetapi ketika menemukan pelanggaran lagi pada orang yang sama dan seharusnya bisa dilakukan tipiring karena petugas sudah lupa kalau orang ini sudah ditegur, jadi ditegur lagi,” jelasnya.
Sistem dalam Aplikasi Sigap Mantap akan mengintegrasikan seluruh data-data pelanggaran dan penanganannya. Mulai dari temuan atau laporan terjadinya pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya, jenis pelanggaran, peraturan yang dilanggar, hingga kriteria, jumlah, dan data pelanggar. “Ada juga strategi penanganan dan tindak lanjut sampai pada pelaporan penegakan yang telah dilakukan,” ungkap Dodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News