Cerp-lechapus.net, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul mengingatka sekolah harus memastikan kondisi kendaraan dan lokasi kegiatan pembelajaran di luar kelas atau outing class. Faktor keamanan wajib diperhatikan untuk menghindari kecelakaan.
Kepala Disdik Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan pihaknya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengajuan izin outing class untuk semua jenjang pendidikan di Gunungkidul. Selain harus mendapat izin dari Disdik, satuan pendidikan juga harus menjaga atau memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga sekolah selama kegiatan berlangsung.
“Dari hal tersebut kepala sekolah punya tugas dan tanggung jawab memastikan objek yang menjadi lokasi outing class aman bagi siswa, relevan dengan tema pembelajaran, sarana transportasi yang digunakan dalam kondisi aman dan baik,” kata Nunuk dihubungi, Selasa (14/5/2024).
BACA JUGA: Berikut Daftar 10 Paket Pembangunan Strategis 2024 yang Dilaksanakan Pemkot Jogja, Terbesar Grha Budaya
Nunuk juga harus memastikan akomodasi peserta seperti kelengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) selama kegiatan dan semua peserta dalam kondisi sehat dari awal hingga selesai kegiatan.
“Jika sekolah tidak melengkapi persyaratan itu, kami tidak akan mengizinkan sekolah melakukan outingclass,” katanya.
Dia juga menyarankan agar satuan pendidikan dapat menyerahkan surat layak jalan kendaraan ke Dispendik. Dengan begitu, ada kepastian kemanan dari sisi kesehatan kendaraan. Outing class juga bukan kegiatan wajib. Tidak boleh ada pemaksaan apabila peserta didik memutuskan tidak ikut outingclass.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan Dishub Gunungkidul telah mengambil kebijakan pencegahan seperti imbauan sosialisasi ke pengusaha-pengusaha angkutan umum untu ketaatan uji berkala kendaraan, legalitas surat menyurat termasuk izin operasional.
“Kami bersama kepolisian juga melaksanakan pemeriksaan angkutan umum di objek-objek wisata,” kata Bayu.
BACA JUGA: Kabar Baik, Pengerjaan Proyek Tol Solo-Jogja dan Jogja-Bawen Sudah Tersambung
Selain itu, Dishub juga menggelar operasi penegakan hukum dengan pemeriksaan kendaraan khususnya angkutan umum di jalan raya bersama kepolisian, lalu kegiatan gabungan bersama BPTD Kelas III DIY dan Provinsi DIY.
“Kami juga mempertahankan konsistensi pemeriksaan kendaraan di pengujuan kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News