Cerp-lechapus.net, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan kepada Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan hukuman 3 tahun penjara pada kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyampaikan, Jemy telah terbukti bersalah lantaran melanggar dakwaan subsider penuntut umum atau Pasal UU No.31/1999 tentang UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rianto dalam amar putusannya, Selasa (30/7/2024).
Selain hukuman pidana, Jemy juga divonis harus membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan atau subsider selama 3 bulan.
Adapun, hal yang memberatkan hukuman Jemy lantaran tidak ikut mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sementara itu, hal yang meringankan, yaitu mengakui kesalahannya hingga proyek BTS sebagian besar telah selesai.
“Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menuntut Jemy Sutjiawan 4 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adapun, Jemy yang merupakan owner atau pengendali PT Fiberhome didakwa telah melakukan kongkalikong dengan Galumbang Simanjuntak dan Irwan Hermawan untuk memenangkan proyek BTS 4G paket 1 dan 2.
“Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2,5 juta kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo,” tutur JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com