Cerp-lechapus.net, JAKARTA–Seorang tersangka berinisial M (20) yang diduga menjual konten video porno lewat aplikasi Telegram ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut bermula saat Tim Siber Polda Metro Jaya melakukan operasi. “Ya ditenemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak,” kata Ade Safri, Selasa (30/7/2024).
BACA JUGA: Polri Bongkar Kasus Pornografi Anak, Tersangka Buat 100 Konten Porno, Salah Satu Korban Ponakan Tersangka
Ade Safri menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram. “Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, ” katanya
Ade Safri menyebutkan video tersebut ditawarkan dengan berlangganan ataupun dengan membeli per video di kanal telegram tersebut.
“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu, ” katanya.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan pembelian konten video asusila tersebut menggunakan sejumlah dompet digital (e-wallet) seperti Dana, OVO, dan Shopeepay.
Ade Safri mengungkapkan tersangka M ditangkap pada Jumat (24/7) di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan sejumlah barang bukti yakni, dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).
BACA JUGA: Kemenkominfo Wanti-wanti Blokir X yang Bolehkan Konten Pornografi
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya, ” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara