Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf diminta untuk ikut campur terkait dengan urusan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid PBNU bukan bagian pemerintahan. Dengan posisis tersebut mala PBNU tidak boleh mencampuri urusan DPR dan Kementerian Agama terkait Pansus Hak Angket Haji.
BACA JUGA: PBNU Bela Kemenag Terkait Bergulirnya Pansus Angket Haji 2024, KPK Siap Terjunkan Tim
Nusron juga mengkritik pernyataan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang telah mencurigai Pansus Hak Angket Haji DPR RI dibentuk agar bisa menyerang PBNU. Dia menyarankan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengurusi pesantren dan umat Islam.
“PBNU fokus urus umat dan pesantren saja. Soal Pansus Hak Angket itu kan sudah ada mekanisme dan aturannya di DPR. Ini tuh urusan DPR dengan menteri agama. Tidak ada kaitannya dengan yang lain, termasuk PBNU yang bukan bagian pemerintahan,” tuturnya di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Nusron menegaskan bahwa siapapun pihak penyelenggara negara yang tidak benar dalam bekerja dan diduga telah melanggar Undang-Undang, maka harus dipanggil DPR sebagai pihak pengawas pemerintah.
“DPR sesuai tugasnya dalam pengawasan pasti menggunakan hak konstitusionalnya, jadi akan tetap di-Pansus. Sekali lagi bukan sentimen pribadi ya, karena kebetulan menterinya adik Ketua Umum PBNU,” kata Nusron.
Nusron juga menjelaskan bahwa DPR tidak secara sengaja membentuk Pansus Hak Angket Haji, namun sudah mengantongi data dan landasan hukum yang kuat. Dia menyebut data yang sudah didapatkan DPR tersebut akan diverifikasi langaung ke Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di proses angket.
BACA JUGA: Heboh PBNU Bela Kemenag Terkait Angket Haji 2024, Ini Respons DPR RI
“Jadi kalau memang haji tidak dianggap ada masalah dan baik-baik saja tentu tidak akan ada Pansus Haji. Ini kan proses biasa, proses dialektika data dan fakta antara DPR dan menteri agama,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com