Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Aminurokhman mendukung wacana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian, setelah DPR memulai revisi Undang-undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Aminurokhman tidak menampik isu yang beredar bahwa revisi UU Kementerian Negara itu untuk mengakomodasi keinginan Prabowo untuk punyaku hingga 40 kementerian. Padahal, beleid tersebut membatasi jumlah kementerian maksimal 34.
Dia menekankan, Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat para pembantu-pembantunya dengan didasarkan pada fungsi kelembagaan yang ada.
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Siapkan APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Sepanjang hal itu [penambahan jumlah kementerian] bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi misi negara saya kira masyarakat juga harus memahami itu,” ujar Aminurokhman dalam keterangannya, Rabu (15/5/2025), seperti dikutip dari Bisnis.com.
Di samping itu, dia ingin rencana kebijakan kabinet gemuk itu juga harus punya pertimbangan yang matang. Rencana tersebut, lanjutnya, harus disesuaikan dengan visi misi Prabowo. Selain itu, kabinet juga harus didasarkan dengan pertimbangan yang komprehensif dan proporsional agar kinerja kementerian bisa efektif dan tupoksinya bisa berjalan tanpa tumpang tindih
“Efektifitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga,” kata Aminurokhman.
Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) secara resmi mulai membahas revisi UU Kementerian Negara dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, tenaga ahli Baleg DPR memaparkan sejumlah rancangan materi muatan yang akan diubah dalam UU Kementerian Negara, salah satunya Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian.
BACA JUGA: Mengenal Nakba, Tragedi Pengusiran Besar-besaran Warga Palestina pada 1948
“Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi, ‘Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan’,” ujar presentasi tersebut.
Disebutkan, dasar revisi UU Kementerian Negara ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 79/PUU-IX/2011. Nantinya, rancangan materi yang diusulkan masih dibahas oleh fraksi-fraksi yang ada di Baleg DPR dan perwakilan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com