Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terpantau mengalami penurunan pada hari ini, Jumat (27/7/2024).
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, emas Antam turun sebesar Rp14.000 menjadi Rp1.386.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.400.000 per gram pada Kamis (25/7/2024).
Sementara itu emas Antam berukuran 2 gram ditawarkan seharga Rp2.712.000. Kemudian, emas ukuran 5 gram saat ini dipatok senilai Rp6.705.000. Ukuran selanjutnya yang ditawarkan Antam adalah emas 25 gram dengan harga Rp33.262.000., sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp66.445.000
Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan sehargaRp132.812.000. Selanjutnya, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp663.320.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol mencapai Rp1.326.600.000.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Capai Rekor Tertinggi Hari Ini Kamis (18/7), Rp1,427 Juta per Gram
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp1.242.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:
– Harga emas 0,5 gram: Rp743.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.386.000.
– Harga emas 2 gram: Rp2.712.000.
– Harga emas 3 gram: Rp4.043.000.
– Harga emas 5 gram: Rp6.705.000.
– Harga emas 10 gram: Rp13.355.000.
– Harga emas 25 gram: Rp33.262.000.
– Harga emas 50 gram: Rp66.445.000.
– Harga emas 100 gram: Rp132.812.000.
– Harga emas 250 gram: Rp331.765.000.
– Harga emas 500 gram: Rp663.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.326.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara