Cerp-lechapus.net, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan semua calon anggota DPRD Bantul periode 2024-2029 telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan LHKPN bagi calon anggota DPRD Bantul terpilih ini penting dan diatur dalam regulasi. Sebab, jika calon anggota DPRD Bantul terpilih tidak menyerahkan LHKPN maka terancam tidak dilantik, pada 13 Agustus 2024.
“Semua sudah serahkan surat tanda laporan LHKPN ke KPK. Sehingga, hari ini 22 Juli 2024, kami menyerahkan dokumen peresmian pengangkatan 45 caleg DPRD 2024-2029, kepada Bupati Bantul,” kata Divisi Teknis KPU Bantul, Mestri Widodo, Senin (22/7/2024) di Kantor KPU Bantul.
Menurut Mestri, pelaporan LHKPN bagi calon DPRD Bantul terpilih itu diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Mereka wajib melaporkan LHKPN sejak ditetapkan sebagai calon terpilih dan menyerahkan tanda terima sebagai bukti telah melaporkan LHKPN kepada KPU Bantul.
“Selanjutnya tahapannya adalah verifikasi dokumen. Dokumen ini akan dilengkapi SK pengangkatan dari Gubernur yang nanti akan dimintakan melalui Bupati Bantul. Untuk pelantikan sendiri akan dilakukan pada 13 Agustus mendatang,” imbuh Mestri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News