Sport

Rugikan Negara Rp1 Triliun, Pakai Modus Pelekatan Cap Palsu Merek Antam

×

Rugikan Negara Rp1 Triliun, Pakai Modus Pelekatan Cap Palsu Merek Antam

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memprediksi kasus dugaan korupsi terkait pelekatan cap palsu merek Antam pada 109 ton emas selama periode 2010–2021 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (18/7/2024). Namun, dia menjelaskan bahwa taksiran kerugian negara itu masih bersifat sementara. Pasalnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih melakukan perhitungan kerugian negara bersama ahli.

BACA JUGA : Kronologi Dirut Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi Gegara Investasi Emas hingga Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

“Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp 1 triliun,” ujarnya. 

Harli mengatakan kasus pelekatan merek ilegal itu terjadi dalam kurun waktu 2010–2021 dengan memproduksi 109 ton emas bercap Antam. “Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan GM Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pada periode 2010–2021. 

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Selain itu, Kejagung baru saja menetapkan tujuh tersangka lain. Para tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.

BACA JUGA : Kasus Tipikor Menjerat Dirut PT Taru Martani, Begini Respons Pemda DIY

Mereka ditetapkan tersangka karena berperan dalam kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM ANTM.  Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *