Sport

Mendagri Bolehkan ASN Hadiri Kampanye Tapi Harus Pasif, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu

×

Mendagri Bolehkan ASN Hadiri Kampanye Tapi Harus Pasif, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, BANTUL—KPU, Bawaslu dan Inspektorat Bantul angkat bicara terkait dengan pernyataan dari Mendagri, Tito Karnavian menyebut jika ASN memiliki hak pilih sehingga ASN boleh menghadiri kampanye, tetapi pasif. Kedua lembaga tersebut mengaku sampai saat ini belum ada perubahan perundangan dan aturan terkait dengan netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mengacu kepada UU No. 10/2016 tentang Pilkada dan PKPU 15/2023 yang menyatakan ASN dilarang untuk terlibat kampanye. Oleh karena itu, KPU Bantul saat ini masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang mekanisme kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya tentang para ASN.

“Jadi kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa. Jika mengacu pada Pasal 72 PKPU 15/2023, kan jelas Pelaksana kampanye Pemilu dan atau tim kampanye Pemilu dalam kegitan kampanye dilarang mengikutsertakan ASN,” katanya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho mengatakan kedudukan ASN berbeda dengan TNI, Polri, di mana ASN masih memiliki hak pilih dalam pemilu maupun Pilkada.

Karena memiliki hak pilih, kata Rifqi, tentu ASN wajarnya juga memiliki hak atas saluran informasi berkaitan dengan calon, dimana salah satu akses informasi tersebut biasa disajikan melalui kegiatan kampanye.

“Hanya saja, ASN perlu memperhatikan SKB lima lembaga tahun 2022 dalam mengakases informasi berkaitan dengan bakal calon tersebut,” katanya.

Dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Mendagri. Kepala Bagian Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.2/2022, No.800-5474/2022, No.246/2022, No.30/2022 dan No.1477.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada disebutkan secara detail terkait dengan netralitas ASN.

Misalnya, menurut Rifqi, ASN dilarang membuat postingan, komentar, share dan like termasuk mem-follow akun pemenangan bakal calon. ASN juga tidak boleh mengunggah di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga, memasang spanduk/baliho/alat peraga terkait bakal calon peserta pemilu dan pilkada, sosialisasi bakal calon di Pemilu maupun Pilkada, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

“Frasa menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif bila dilihat dari perspektif komulatif, masih memungkinkan ASN menghadiri kegiatan kampanye,” katanya.

Hanya saja untuk pasif, papar Rifqi, dalam sebuah kegiatan kampannye tentu bukan hal yang mudah, dan rentan seorang asn terbawa suasana kampanye sehingga menjadi aktif terlibat kampanye.

“ASN sangat terikat dengan aturan yang begitu rigit, sehingga lebih baik seorang ASN tidak menghadiri kegiatan-kegiatan kampanye tatap muka,” katanya.

BACA JUGA: ASN Diingatkan Tetap Netral dalam Pilkada

Sebab, masih banyak kanal informasi yang bisa diakses untuk mengetahui profil beserta visi-misi bakal calon. Menghadapi pilkada 2024, ASN adalah aset negara yang perlu kita jaga bersama agar tetap optimal dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat.

Terpisah Inspektorat Kabupaten Bantul Isdarmoko menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Mendagri. Kepala Bagian Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang netralitas ASN pada Pilkada 2024.

“Dan, sampai saat ini belum ada edaran baru. Jadi kami masih mengacu aturan yang ada. ASN harus netral,” ucap Isdarmoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *