Cerp-lechapus.net, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mendorong revisi terhadap Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menjelaskan berdasarkan penanganan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 ada beberapa catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi. Di antaranya pengaturan pemasangan media reklame milik swasta yang dipergunakan kegiatan kampanye.
BACA JUGA : Bawaslu Bantul Gaungkan Anti Politik SARA Jelang Pilkada 2024
“Selain itu, tempat larangan pemasangan APK juga perlu ditambahkan di jalur kereta api khususnya di wilayah kecamatan Sedayu, Kasihan dan Banguntapan,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Berkaitan dengan penanganan alat peraga kampanye pasca ditertibkan oleh satpol PP agar tidak menjadi permasalahan lingkungan ke depannya. Bawaslu Bantul sendiri mencatat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 11.209 APK ditertibkan selama masa kampanye.
Adapun pada masa tenang tercatat sebanyak 9.824 APK yang ditertibkan. Adapun jenis APK yang ditertibkan antara lain rontek, baliho, spanduk dan bahan kampanye lainnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho telah melakukan koordinasi awal untuk revisi perbup APK dengan pihak terkait seperti satpol PP, Dishub dan Bagian Hukum Pemda Bantul. “Kami berharap proses revisi perbup APK ini dapat ditetapkan sebelum masa kampanye Pilkada berlangsung di tanggal 25 September [2024],” ujarnya.
BACA JUGA : Bawaslu Bantul Upayakan Bentuk Relawan Pengawasan Partisipatif di Masing-Masing Padukuhan
Didik berharap nantinya perbup APK disosialisasikan secara gencar kepada masyarakat sehingga pengawasan terhadap APK ini juga bisa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat. Masyarakat nantinya juga dapat aktif melaporkan kepada pengawas pemilu apabila ada APK yang melanggar aturan dari sisi tata cara pemasangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News