Cerp-lechapus.net, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengungkap luasan penambangan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul bertambah hingga 2.000 meter persegi. Kejari mencium indikasi keterlibatan pemerintah kalurahan (pemkal) dalam penyalahgunaan TKD tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan luasan TKD yang ditambang pada awalnya hanya sekitar 700 meter persegi.
Pada Selasa, (3/7/2024), tim gabungan mulai dari Inspektorat Daerah Gunungkidul, DPUP-ESDM DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, BPN Gunungkidul, serta ahli melakukan pengukuran lapangan.
“TKD yang dikeruk diperkirakan naik dari sekitar 700 meter persegi menjadi 2.000 meter persegi,” kata Sendhy ditemui di Kejari Gunungkidul, Rabu (3/7/2024).
Sendhy menyampaikan perusahaan tidak mendapat informasi status tanah yang mereka tambang. Dia mengatakan ada salah satu perangkat kalurahan mengaku tanah tersebut merupakan tanah pribadi. Padahal, belakangan diketahui, tanah itu adalah TKD.
Ada dua versi penetapan lokasi penambangan. Versi pertama yang berasal dari perangkat kalurahan ini mengatakan jika pihak penambang lah yang meminta lokasi itu. Versi kedua yang berasal dari penambang mengatakan jika perangkat kalurahan lah yang mengaku lokasi itu bukan TKD.
Kejari Gunungkidul menganggap tanah lokasi penambangan yang meluas hingga sekitar 2.000 meter persegi bukan tanah warga melainkan TKD. Sebab itu, Kejari telah menyegel TKD itu.
“Kami menyegelnya, karena tujuannya ini sudah masuk ke ranah penyidikan. Siapapun tidak boleh masuk. Kami sedang mengajukan ke pengadilan untuk penyitaan tanahnya itu,” katanya.
Sendhy menjelaskan jawatannya telah memeriksa sekitar 24 orang dari berbagai unsur seperti penambang, pemerintah kalurahan, warga, dan instansi terkait yang menangani pertanahan. Belum ada pemeriksaan tersangka. Kejari masih akan melakukan pemeriksaan lagi.
BACA JUGA: Tindak Asusila, Ketua KPU Bayar Sewa Apartemen dan Janjikan Biaya Hidup Rp30 Juta per Bulan
“Ke depan kami akan menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari,” ucapnya.
Carik Sampang, Supardi membenarkan ada TKD di Kalurahan Sampang yang menjadi lokasi penambangan. Kata dia, perusahaan tambang telah membawa surat izin pertambangan batuan (SIPB).
“Menurut peraturan kalurahan dulu, TKD ini hanya 600 meter persegi. Tapi menurut data BPN, TKD hampir 2.000 meter persegi,” kata Supardi.
Supardi mengaku TKD seluas 2.000 meter persegi tersebut dipakai untuk aktivitas penambangan.
Dia sama sekali tidak tahu musabab penyalahgunaan TKD. Adapun konfirmasi kepada Lurah Sampang, Surahman melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat jawaban. Begitupun dengan panggilan telefon selular juga tidak tersambung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News