Cerp-lechapus.net, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul mencatat ada 3.465 kendaraan yang menjadi sasaran penegakan hukum selama enam bulan terakhir 2024.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Kevin Ibrahim mengatakan kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran dengan menggunakan komponen tidak sesuai spesifikasi teknik (spektek). Selain itu, pengendara tidak memakai helm dan kendaraan tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Perihal spektek ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan knalpot brong juga dapat memengaruhi konsentrasi pengendara. Kurangnya fokus dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. “Kalangan pelajar yang sering pakai knalpot brong. Sosialisasi sudah kami lakukan juga di sekolah-sekolah,” kata Kevin dihubungi, Rabu (3/7/2024).
Adapun ruas jalan laka lantas di Gunungkidul ada dua yaitu Jogja–Wonosari di Kalurahan Beji, Patuk dan Jalan Baron di Kalurahan Mulo, Wonosari.
BACA JUGA: Melawan Arah, Ribuan Pengendara Motor Kena Tilang
Di Beji, lampu penerangan jalan yang kurang ditambah jalan berkelok meningkatkan potensi laka. Adapun di Mulo, jalan cenderung lurus dan banyak persimpangan juga gang kecil sangat berbahaya. “Apalagi di Jalan Baron ada sekolahan. Kadang menyeberang tidak melihat kiri-kanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News