Cerp-lechapus.net, GUNUNGKIDUL—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul mencatat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) per Jumat (21/6/2024) mencapai Rp10,25 miliar. Jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada Senin (30/6).
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan target PBB P2 pada 2024 mencapai Rp24,3 miliar. Target ini sama dengan tahun lalu. Adapun, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah diterbitkan ada 618.977 lembar. Nilai dari SPPT itu mencapai Rp27,2 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, BKAD memiliki beberapa strategi seperti menggelar sosialisasi kepada wajib pajak maupun para petugas. Lalu, ada juga kerja sama dengan bank untuk mempermudah layanan dan memperluas cakupan layanan.
Selain dengan bank, BKAD menjalain kerja sama dengan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) sebagai tempat pembayaran, kemudian mengoperasionalkan mobil layanan jemput bola, dan memberikan insentif kepada wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo dengan mengikutsertakan dalam undian berhadiah sepeda motor.
BKAD juga akan memberikan penghargaan kepada kapanewon maupun kalurahan yang lunas PBB P2 sebelum jatuh tempo. Selain penghargaan, BKAD dapat memberikan sanksi berupa denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB P2. Apabila wajib pajak membayar setelah jatuh tempo, mereka akan dedenda 1% per bulan keterlambatan.
“Tahun lalu itu realisasi PBB P2 mencapai 102 persen atau Rp24.785.149.188,” kata Putro dihubungi, Jumat (21/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News