Sport

Hadiah untuk Guru Masuk Kategori Korupsi, Disdikpora Jogja Diminta Mengawasi

×

Hadiah untuk Guru Masuk Kategori Korupsi, Disdikpora Jogja Diminta Mengawasi

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JOGJA—Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja untuk pengawasi lingkungan sekolah terutama saat pembagian rapor kenaikan kelas. Hal ini merespons munculnya fenomena pemberian atau penerimaan bingkisan kenang-kenangan dari wali murid untuk guru.

“Tindakan itu dengan alasan apapun tidak dibenarkan menurut undang-undang karena masuk kategori tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” kata Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba saat ditemui, Selasa (18/6/2024).

Kamba menyebutkan, saat kenaikan kelas tidak jarang orang tua atau wali murid memberikan hadiah kepada guru sebagai apresiasi karena telah mendidik anak-anak mereka. Namun, pemberian hadiah kepada guru itu merupakan bentuk gratifikasi.

Merujuk Pasal 12B pada UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

“Pemberian hadiah kepada guru dilarang karena guru sudah digaji oleh negara untuk mengajar meskipun masih banyak guru yang menerima gaji jauh dari kata layak, tapi pemberian tetap tidak boleh,” katanya.

BACA JUGA: Rencana Bansos untuk Korban Judi Online Sangat Berisiko, Ini Kata Ekonom

Menurutnya, salah satu implikasi terhadap pemberian hadiah kepada guru adalah timbulnya rasa kecemburuan di antara staf pengajar lainnya. Selain itu, pemberian ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan guru dalam memberikan pelajaran terhadap siswa yang memberikan hadiah dan siswa yang tidak memberikan hadiah kepada guru. “Untuk itu, Forpi Kota Jogja mengingatkan kepada seluruh guru pada satuan pendidikan di Kota Jogja untuk tidak menerima hadiah saat pembagian rapor kenaikan kelas. Apabila pemberian hadiah terlanjur diterima, maka segera dikembalikan atau melaporkannya kepada pimpinan instansi,” katanya.

Sekretaris Disdikpora Kota Jogja, Tyasning Handayani Shanti, mengatakan jajarannya juga mewanti-wanti agar guru tidak menerima hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun dari siswa maupun wali murid. Hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan dan para guru wajib menataatinya. “Aturan jelas melarang guru menerima hadiah atau bingkisan, dan sekecil apapun itu tidak boleh. Kalau sudah telanjur diterima harus dikembalikan,” katanya.

Hanya saja, Tyasning mengakui fenomena tersebut selama ini belum ditemukan di Kota Jogja. Pada masa akhir tahun ajaran jajarannya belum mendapati dan menerima laporan terkait dengan fenomena tersebut. Guru dan orang tua siswa sudah memahami aturan yang berlaku dan menaati aturan tersebut. “Karena kebijakannya sudah jelas, ASN tidak boleh menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan tugasnya,” katanya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *