Sport

Bawaslu Bantul Ingatkan KPU soal Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Prosedur dan Regulasi

×

Bawaslu Bantul Ingatkan KPU soal Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Prosedur dan Regulasi

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, BANTUL—Bawaslu Bantul mengingatkan jajaran KPU dalam melakukan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mematuhi prosedur dan regulasi.

Beberapa hal yang perlu dipatuhi antara lain pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja, dimana nantinya pantarlih tersebut akan melaksanan pencocokan dan penelitian (coklit). Selain itu pantarlih juga harus sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah mempunyai hak pilih.

Koodinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Sri Hartati menjelaskan pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada KPU Bantul serta PPK se-Kab. Bantul terkait pembentukan pantarlih ini.

“Calon pantarlih ini juga diharapkan bukan merupakan anggota parpol atau tim kampanye peserta pemilu setidak-tidaknya dalam kurun 5 tahun terakhir ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).

Bawaslu Bantul melalui panwaslucam melakukan proses tracking untuk memastikan pantarlih yang akan dibentuk oleh KPU Bantul ini nantinya benar-benar netral dan professional. Seperti diketahui pendaftaran pantarlih telah dimulai sejak 13 Juni sampai dengan 19 Juni 2024. KPU Bantul membutuhkan sebanyak 2.847 orang.

BACA JUGA: KPU Bantul Butuh 2.847 Pantarlih pada Pilkada 2024, Masa Kerja 1 Bulan, Honornya Segin

Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan perlunya KPU Bantul melakukan persiapan yang matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih khususnya coklit. Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih, sehingga perlu dipastikan proses coklit berjalan sesuai regulasi.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan petugas pantarlih, harus dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan di coklit,” katanya.

Pantarlih, lanjut Didik, juga harus orang yang berintegritas sehingga bisa diantisipasi hal-hal yang menyimpang dari prosedur.

“Bawaslu Bantul berharap dalam proses coklit tidak ditemukan lagi adanya joki pantarlih, ataupun proses coklit yang tidak dilakukan dengan semestinya,” ucapnya.

Adapun untuk jumlah pemilih dalam Pilkada serentak 2024 setiap TPS paling banyak 600 pemilih, hal ini berbeda dengan pemilu yang lalu dimana jumlah pemilih maksimal dalam 1 TPS sebanyak 300 pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *