Sport

Kemenkumham DIY Mendeklarasikan Gerakan Lapas Melawan Pungli, Korupsi, dan Gratifikasi

×

Kemenkumham DIY Mendeklarasikan Gerakan Lapas Melawan Pungli, Korupsi, dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, SLEMAN—Seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah DIY mendeklarasikan komitmen melawan praktik penyimpangan pungutan liar, korupsi, dan gratifikasi. Prosesi deklarasi diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah DIY yang berjumlah 15 satuan kerja.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Agung Rektono Seto menegaskan komitmen menegakkan integritas adalah harga mati dan tidak dapat ditawar. Dia mengatakan bila jajarannya selama ini telah intens memberikan penguatan serta arahan di unit pelaksana teknis agar tidak main-main dalam melaksanakan tugas.

“Kami menekankan seluruh satuan kerja harus komitmen dengan integritas. Ini adalah harga mati dan jangan coba-coba untuk dimainkan,” tegas Agung di Lapas Kelas IIB Sleman pada Jumat (14/6/2024) malam.

Komitmen melawan praktik pungutan liar, korupsi, dan gratifikasi dinilai sangat penting untuk dijaga. Terlebih satuan kerja pemasyarakatan melakukan pelayanan, pembinaan, serta pengamanan terhadap 2.420 warga binaan di DIY. Praktik-praktik penyimpangan dianggap akan mengganggu proses pembinaan yang sudah berjalan dan tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: KLKH Memperkirakan 608 Ton Sampah Plastik Muncul dari Pembagian Daging Kurban

Menurut Agung, Kanwil Kemenkumham DIY akan menindak para petugas yang tidak menerapkan integritas dalam bekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku. Penyimpangan dalam bentuk pungutan liar, korupsi dan gratifikasi dapat menimbulkan dampak merusak yang cukup luas jika tidak diberikan tindakan tegas.

“Siapa pun pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan dan tanpa pandang bulu. Kami selama ini sudah melakukan itu,” katanya.

Kanwil Kemenkumham DIY lanjut Agung secara rekam jejak tak pernah memberi tempat bagi petugas yang melakukan penyimpangan di unit pelaksana teknis. Seluruh petugas yang melakukan pelanggaran telah diproses secara etik dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Masyarakat lanjut Aribawa dapat ikut mengawasi apabila terjadi pelanggaran atau tindakan menyimpang dan melaporkannya ke Kanwil Kemenkumham DIY.

“Mari bersama-sama kita melakukan pengawasan terhadap kinerja satuan kerja pemasyarakatan. Kami terbuka tentunya menerima saran dan masukan dari masyarakat,” ungkapnya.

Tak hanya menindak para petugas yang melakukan penyimpangan, Aribawa mengapresiasi para pegawai yang tetap konsisten pada koridor yang benar. Komitmen untuk menerapkan integritas dalam bekerja ini bagi Aribawa nilainya sangat mahal dan harus diteladani.

“Apresiasi luar biasa kepada seluruh jajaran yang sampai saat ini tetap komitmen terhadap integritas. Ini harus terus dipertahankan,” tegas Aribawa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *