Cerp-lechapus.net, PATI—Kawasan Sukolilo Pati Jawa Tengah disebut-sebut sebagai saran kendaraan tanpa surat-surat resmi alias bodong. Buntut dari kasus meninggalnya pemilik rental mobil di wilayah tersebut, Polda Jateng mengamankan puluhan motor dan mobil bodong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora di Semarang, Jumat, mengatakan, satgas gabungan Ditkrimum Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil tanpa dokumen dari tiga lokasi berbeda.
Kendaraan-kendaraan tanpa surat-surat tersebut diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo. “Dari satu desa terdapat satu pemilik,” katanya.
Adapun ketiga orang “pemilik” kendaraan-kendaraan yang diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR. Ia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Menurut dia, jika memang diketahui kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.
Johanson menegaskan upaya tegas kepolisian mengamankan puluhan kendaraan ilegal ini bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati. “Bukan karena ada peristiwa Sukolilo lalu baru bergerak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara