Cerp-lechapus.net, JAKARTA—SIM golongan C1 ini berlaku di seluruh Indonesia seusai diresmikan pada Senin (27/5/2024). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberikan toleransi selama satu tahun kepada pemilik sepeda motor 250-500 cc yang belum memiliki SIM C1.
Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan penerbitan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 5/2021. “Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan, ujarnya dalam keterangan dikutip, Sabtu (1/6/2024).
Dengan demikian, bagi masyarakat pengguna motor 250-500cc yang tidak memiliki SIM C1 masih dibebaskan sanksi tilang selama satu tahun. Artinya, selama periode tersebut pemohon bisa melakukan pengurusan untuk pembuatan SIM C1.
Syarat Pengajuan SIM C1
Dikutip dari Bisnis.com, untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Kemudian, pemohon akan mengisi formulir data diri dan pengujian mulai dari kesehatan hingga uji teori dan praktik. Adapun, pemohon yang ingin membuat SIM jenis baru ini harus merogoh kocek Rp100.000. Hal tersebut diatur dalam PP No.76/2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga
Korlantas Polri Berlakukan SIM C Jadi 3 Golongan
Cara Membuat SIM Online, Begini Tahapannya
Polda DIY Mulai Berlakukan Perubahan Ujian Praktik SIM C, Begini Penerapannya
Aan menambahkan bahwa peluncuran SIM ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara. Di samping itu, Korlantas Polri juga akan menerbitkan SIM C2 dengan pengelompokan untuk pengendara sepeda motor 500 cc ke atas pada 2025. “Nanti berikutnya, setahun yang akan datang, kita akan launching [SIM] C2. Ini 500 [cc] ke atas atau moge,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com