Sport

Soal Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas yang Ditangani Kejagung, Ini Kata ANTAM

×

Soal Kasus Pemalsuan 109 Ton Emas yang Ditangani Kejagung, Ini Kata ANTAM

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM) mengklarifikasi soal kasus pemalsuan 109 ton emas Antam yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021.

Sekretaris Perusahaan ANTAM Syarif Faisal Alkadrie menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Perseroan, tekannya, menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) logam mulia.

Syarif mengatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia perseroan dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (31/5/2024)

Adapun, terkait dengan 109 ton produk emas logam mulia yang dipalsukan, dia menjelaskan yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi. Sementara itu, dia mengatakan produk ANTM sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM.

Perseroan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.

Saat ini, tegas Faisal seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.

“Kami senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA: Enam Eks GM ANTAM Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Emas

Tak hanya itu, dia juga menegaskan bahwa perseroan juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam. Kejagung mengungkap modus enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 itu. Keenam tersangka diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.

Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini terjadi sejak 2010 hingga 2021. Dia mengatakan para tersangka itu melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia menyebut hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *