Cerp-lechapus.net, JOGJA – KPU DIY menyatakan sampai sekarang sebanyak 74 persen data pemilih di wilayah DIY untuk pelaksanaan Pilkada pada November mendatang sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih.
Anggota KPU DIY Sri Surani mengatakan, Pantarlih yang resmi dilantik beberapa waktu lalu sudah sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024 mendatang. Kurang lebih dua pekan bekerja mereka telah mencoklit lebih dari setengah data pemilih di DIY untuk keperluan Pilkada mendatang.
“Tenggat waktunya ya sebulan dan progres reportnya per minggu,” kata Surani, Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA : Coklit untuk Pilkada 2024, Bupati Bantul Minta Masyarakat Kooperatif
Dia menjelaskan, total ada sebanyak 10.784 Pantarlih yang bertugas se DIY dengan rincian Kota Jogja 1.234 orang, Kabupaten Bantul 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo 1.383 orang, Kabupaten Gunungkidul 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang.
“Pembagiannya di atas 400 pemilih Pantarlihnya memang dua orang tapi di bawah 400 pemilih hanya satu. Itu sudah ada di juknis dan juga di pembentukan badan ad hoc memang ketentuannya seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, selama dua pekan masa kerja Pantarlih ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi pihaknya. Karakteristik masyarakat setiap kabupaten kota yang berbeda tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Pantarlih, begitu pula dengan masalah yang dihadapi pada masing-masing wilayah.
“Kalau di kota hambatannya itu adalah banyaknya warga kota tapi sudah tidak di kota. Dia masih ber KTP kota, itu yang jadi hambatan kami,” jelasnya.
Sementara di wilayah pedesaan seperti Gunungkidul dan Kulon Progo, Pantarlih terbebani dengan kondisi geografis wilayah yang berbukit dan di pelosok. “Memang membutuhkan energi lebih. Itu memang berat sekali kerja mereka harus turun naik gunung untuk mendatangi rumah pemilih,” katanya.
Namun demikian pihaknya memastikan bahwa proses coklit dilakukan dengan transparan dan akuntabel oleh Pantarlih. Ini guna memastikan bahwa data pemilih potensial yang didapat dari Kemendagri itu benar-benar warga yang sudah mendapatkan hak pilih.
“Termasuk verifikasi kepada warga yang sudah meninggal dunia itu harus ada surat kematian dan kemudian juga ada dokumen pendukung lainnya yang dikeluarkan pemerintah desa atau rumah sakit agar petugas kami mencoret dan tidak dikirim lagi udangan,” ucapnya.
Ketua Bawaslu DIY Mokhamad Najib menyebutkan, memasuki tahapan Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2024 di wilayah Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu DIY telah memetakan beberapa potensi kerawanan yang mungkin akan ditimbulkan pada tahap Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutakhir).
“Beberapa di antaranya yakni adanya pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian data daftar pemilih, serta ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih,” katanya.
Berdasarkan pada kerawanan itu Bawaslu DIY memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 untuk dapat memitigasi atau melakukan tindakan pada potensi kerawanan tersebut dengan melaksanakan memberikan imbauan saran perbaikan kepada KPU di Kabupaten/Kota terkait pemutakhiran data pemilih.
BACA JUGA : Pilkada Gunungkidul, 300 Ribu Warga Telah Dicoklit
“Melakukan pengawasan kepada Pantarlih untuk melakukan tugasnya sesuai prosedur, berintegritas dan profesional serta memastikan DPK yang terdaftar pada Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News