Cerp-lechapus.net, SLEMAN—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Sleman di tahun ini mengusulkan 25 peninggalan masa lalu menjadi warisan cagar budaya. Pengusulan sebagai upaya mempertahanan serta pelestarian benda maupun situs yang ada di Bumi Sembada.
Kepala Bidang Warisan Budaya, Esti Listiyowati mengatakan, terus ada upaya mengkaji dan mendata terhadap benda atau temuan warisan budaya dari zaman nenek moyang. Guna menjaga keberadaannya juga dilakukan penetapan menjadi cagar budaya.
BACA JUGA: Entaskan Kemiskinan, Danang Lepas 44 Peserta Program Kersaku Sembada
Ia mencontohkan, tahun ini ada 25 peninggalan di Sleman diusulkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten. Meski tidak menyebut secara rinci, peninggalan yang ada terdiri dari benda, struktur hingga bangunan sejak zaman lampau.
Menurut Esti yang diusulkan seperti struktur sedang pitu bekas pabrik gula di Kalurahan Sendangrejo, Minggir. Diharapkan penetapan Lokasi ini sebagai cagar budaya dapat memperkuat status desa budaya di kalurahan tersebut.
Selain itu, juga ada kajian terhadap objek peninggalan di Kawasan Ratu Boko. Selanjutnya, usulan juga dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman yang dulunya menjadi bekas rumah administrator pabrik gula di Beran.
“Usulan cagar budaya lainnya ada bekas Stasiun Maguwoharjo dan arca-arca atau situs Candi Miri di Kapanewon Prambanan,” katanya.
Disinggung mengenai kajian terhadap pengusulan cagar budaya di Ratu Boko, Esti mengakui secara Kawasan lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Namun, ia mengakui di Kawasan tersebut juga dibutuhkan penjelasan yang lebih detail sehingga peninggalannya didalamnya ditetapkan melalui keputusan bupati.
“Masih dalam proses dan mudah-mudahan target usulan 25 cagar budaya di tahun ini bisa terpenuhi semuanya,” kata dia.
BACA JUGA: Rumah Dataku Mampu Sajikan Data Riil Kondisi Masyarakat
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Edy Winarya. Menurut dia, pengusulan berbagai peninggalan di Sleman sebagai cagar budaya sebagai upaya pelestarian dan perlindungan.
“Untuk status cagar budaya berjejang mulai dari tingkat kabupaten, pronvinsi hingga nasional,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk penetapan bekerja sama dengan tim ahli cagar budaya. Tim ini akan melakukan kajian guna memastikan benda atau situs peninggalan ini memang layak ditetapkan sebagai cagar budaya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News