Cerp-lechapus.net, BANTUL—Sebanyak 199 calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pilkada Bantul 2024 ditetapkan lolos pada tahap seleksi tertulis oleh KPU Bantul.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, 199 calon anggota PPK tersebut ditetapkam lolos pada tahap seleksi tertulis setelah mengikuti tes sistem computer assisted test (CAT) di Gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bantul, 6 Mei 2024.
BACA JUGA: Rekrutmen Terbuka Panwascam Pilkada Sleman Ditutup, Simak Jadwal Tahapan Seleksi Selanjutnya
Adapun perincian dari 199 calon anggota PPK yang lolos tes tertulis tersebut adalah 16 orang dari Kapanewon Bambanglipuro, 10 orang dari Kapanewon Banguntapan, 12 orang dari Kapanewon Bantul, tujuh orang dari Kapanewon Dlingo, 11 orang dari Kapanewon Imogiri, 15 orang dari Kapanewon Jetis, 15 orang dari Kapanewon Kasihan, 13 orang dari Kapanewon Kretek, 13 orang dari Kapanewon Pajangan.
Selain itu, ada 12 orang dari Kapanewon Pandak, 11 orang dari Kapanewon Piyungan, sembilan orang dari Kapanewon Pleret, 11 orang dari Kapanewon Pundong, 11 orang dari Kapanewon Sanden, tujuh orang dari Kapanewon Sedayu, 15 orang dari Kapanewon Sewon, dan 11 orang dari Kapanewon Srandakan.
“Untuk nama-nama calon anggota PPK yang lolos tersebut telah kami umumkan dalam laman website kami,” katanya, Sabtu (11/5/2024).
Selanjutnya, 199 calon anggota PPK tersebut, kata Joko akan mengikuti seleksi wawancara, pada 12 dan 13 Mei 2024 di kantor KPU. Oleh karena itu, Joko meminta kepada calon anggota PPK yang lolos dan akan mengikuti tes wawancara untuk membawa identitas diri dan tanda bukti pendaftaran.
“Melakukan registrasi, dengan memakai atasan kemeja putih, bawahan hitam dan bersepatu,” terang Joko.
Adapun kebutuhan untuk anggota PPK pada Pilkada Bantul, Joko mengungkapkan sebanyak 105 personel dengan perincian di masing-masing kapanewon ada lima personel. Mereka akan bekerja selama 8 bulan.
“Untuk honor PPK adalah sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk ketua, sedangkan untuk anggota sebesar Rp2,2 juta,” ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News