Sport

Konflik Kelompok Suporter Warga Turi Diculik dan Dianiaya, Pelaku Ditahan Polisi

×

Konflik Kelompok Suporter Warga Turi Diculik dan Dianiaya, Pelaku Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, SLEMAN—Polsek Turi, Sleman menangkap pelaku penculikan dan penganiayaan seorang warga Turi. Motifnya adalah konflik antar kelompok suporter.

Menurut polisi, para pelaku menjebak korban dan  menganiayanya di lapangan turi.

Kapolsek Turi, AKP Sapti Harjanti, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Sabtu (6/7/2024) lalu, pukul 23.00 WIB di lapangan Turi, Donokerto, Turi. “Korban berinisial BPP, laki-laki 23 tahun warga Wonokerto, Turi,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Pelaku berjumlah lima orang, meliputi DSA, 24, warga trimulyo; MFH, 25, warga Pendowoharjo; GGP, 25, warga Pendowoharjo; YMP, 24 warga Condongcatur; dan DCAP, 25, warga Ngaglik. Para pelaku menggunakan mobil Honda Brio bernomor polisi AB 1027 EM untuk menculik korban.

Ia menceritakan awal mula kejadian ini ketika korban diminta bertemu pelaku di depan Bank BRI Unit Turi, pukul 22.45 WIB.

Korban menuruti permintaan ini dan datang ke lokasi sendirian. “Berapa saat kemudian korban dihampiri lima pelaku yang membawa mobil, korban dipaksa naik mobil tersebut,” ungkapnya.

Setelah masuk mobil, korban dibawa ke lapangan Turi. Di lapangan tersebut, korban ditarik keluar, lalu dipukul kelima pelaku.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami lebam pada wajah, mulut, hidung, mata mengeluarkan darah. “Korban harus menjalani rawat inap empat hari di RSUD Sleman,” katanya.

BACA JUGA: Waspada! 148 Wisatawan Tersengat Ubur-ubur di Pantai Parangtritis Selama 2 Pekan Terakhir

Dari hasil olah TKP, polisi menangkap kelima pelaku beberapa hari setelahnya dan menahan mereka di Rutan Polsek Turi.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menganiaya korban karena konflik suporter bola. “Motif pelaku adalah dendam terhadap korban berkaitan kelompok suporter grup bola pelaku dan korban,” ujarnya.

Beberapa barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini meliputi surat hasil pemeriksaan korban dari RSUD Sleman dan mobil Honda Brio milik pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *