Cerp-lechapus.net, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 2.122 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 Gunungkidul.
Data ini dicatat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul saat coklit telah dinyatakan rampung 100%.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dengan metode pengawasan melekat dan uji sampling.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada rentang 24 Juni-15 Juli 2024, Bawaslu Gunungkidul menemukan sebanyak 2.122 data TMS.
BACA JUGA: Abrasi Ancam Keberadaan Sabuk Hijau Pantai Selatan Kulonprogo
Rincian data tersebut yaitu delapan orang tidak dikenali identitasnya, 1.586 pemilih meninggal, dua pemilih berstatus anggota TNI, sebelas anggota Polri, satu pemilih bukan penduduk asli, tiga ada kegandaan data pemilih, empat pemilih masih di bawah umur, dan 507 pemilih pindah domisili.
“Pengawas Desa itu kalau menemukan hal kurang pas, kami terbitkan saran perbaikan. Ada juga penemuan stiker belum tertempel. Saran perbaikan dari Panwascam. Sudah selesai di tingkat bawah,” kata Andang dihubungi, Kamis, (18/7/2024).
Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan 616.609 pantarlih sudah tercoklit semuanya. “Sudah 100 persen di bawah [tiap tempat pemungutan suara]. Kami belum merekap juga. Belum ada penyusunan data,” kata Supami.
Supami menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan rapat mengenai hasil pemutakhiran. Dia belum dapat memastikan penyelesaian penyusunan hasil mutarlih.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan analisis kegandaan data baru akan dilakukan setelah hasil coklit masuk sistem informasi data pemilih.
Apabila ada, dia menduga akibat satu pemilih terdaftar di dua TPS akibat pindah domisili. Dengan begitu, dua pantarlih di dua TPS dapat kemungkinan memasukkan pemilih yang sama.
Lebih jauh, dia menjelaskan setelah progres coklit mencapai 100%, pantarlih diminta untuk menyusun laporan hasil coklit dan diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS).
Lalu, PPS akan menyusun daftar pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran. Setelah data ini tersusun, PPS di 144 Kalurahan/Desa akan melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.
KPU kemudian akan melanjutkan dengan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News