Cerp-lechapus.net, KULONPROGO—Aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkab Kulonprogo diminta netral dalam Pilkada 2024 ini. Peringatan agar menjaga sikap netral ini diberikan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo.
Kepala BKPP Kulonprogo Sudarmanto menjelaskan pada Selasa (25/6/2024) bahwa netralitas bagi ASN ini sifatnya wajib. Mengingat peran dan fungsinya sebagai penjabat publik, pelayan masyarakat, dan penjaga persatuan maka netralitas ini sangat penting diwujudkan.
BACA JUGA: Koalisi Sleman Bersatu Sebut 2 Nama yang Intens Jalin Komunikasi
Sudarmanto menyebut ada sanksi bagi ASN yang tak netral dalam Pilkada Kulonprogo 2024 ini. “Kami siap memberikan sanksi kepada ASN yang tak mematuhi aturan netralitas ASN ini, sanks ada beberapa jenisnya dari teguran sampai pemecatan bisa dilakukan,” tegasnya.
BKPP Kulonprogo juga akan memantau netralitas ASN ini dalam Pilkada 2024. “Pemantauan tentu nanti dilakukan, tengah kami siapkan juga kanal untuk pengaduan yang bisa digunakan masyarakat bila menemukan ASN yang tak netral,” ungkapnya.
Berkaca dari Pemilu 2024 pada Februari lalu, menurut Sudarmanto, ASN di Pemkab Kulonprogo relatif mampu menjaga sikap netralitasnya. “Selama Pemilu kemarin semuanya netral, tidak ada pantauan kami yang menemukan pelanggaran netralitas juga,” terangnya.
Pemkab Kulonprogo sendiri, lanjut Sudarmanto, tengah menyusun upaya agar seluruh ASN menjaga netralitasnya saat Pilkada. “Arahan dari Penjabat Bupati juga demikian, apalagi ini juga arahan Ngersa Dalem juga jadi kami komitmen menjaga netralitas juga,” tuturnya.
Bagi ASN yang hendak mengikuti kanidadi sebagai peserta Pilkada Kulonprogo, sambung Sudarmanto, mesti tetap memperhatikan aturan yang ada. “Tentu kalau ada ASN yang mau maju kami silahkan karena itu juga hak, tapi wajib mengikuti peraturan yang ada, yaitu mundur dari jabatannya jika memang sudah mantap maju Pilkada,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News