Sport

Anggota DPRD Bantul Purna Tugas Akan Diberikan Pesangon, Ini Besarannya

×

Anggota DPRD Bantul Purna Tugas Akan Diberikan Pesangon, Ini Besarannya

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, BANTUL—Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul periode 2019-2024 bakal menerima uang jasa pengabdian atau pesangon. Hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan mereka pada 13 Agustus 2024.

Pemberian pesangon tersebut tidak menyalahi aturan karena diatur dalam PP 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

BACA JUGA : Buruh BUMN Tekstil di Sleman Di-PHK, KSBSI: Pesangon Belum Tuntas

Sekretaris DPRD Bantul, Prapta Nugraha mengatakan uang jasa pengabdian diberikan kepada semua anggota DPRD Bantul baik yang terpilih kembali dalam pemilihan legislatif 2024 lalu ataupun tidak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka yang telah mengabdi sebagai wakil rakyat selama lima tahun.

Menurut Prapta, nominal uang jasa pengabdian tersebut diberikan kepada 45 anggota DPRD Bantul periode 2019-2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 PP 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Di mana sesuai dengan pasal tersebut, besaran uang masa bakti disesuaikan dengan lama kerja dan posisinya. Adapun besaran uang representasi untuk ketua DPRD adalah senilai Rp2,1 juta, tiga orang wakil ketua DPRD senilai Rp1,6 juta dan anggota DPRD senilai Rp1,5 juta. Lebih lanjut Prapta mengatakan jika pesangon ini bisa dicairkan setelah surat keputusan (SK) berakhirnya masa jabatan 45 anggota DPRD Bantul periode 2019-2024 terbit.

Untuk masa bakti kurang dari 1 tahun diberikan 1 bulan uang representasi , masa bakti sampai dengan 2 tahun diberikan 2 bulan uang representasi, dan masa bakti sampai dengan tiga tahun diberikan 3 bulan uang representasi. Serta untuk masa bakti sampai dengan empat tahun diberikan 4 bulan uang representasi.

“Untuk masa bakti sampai dengan 5 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 dan paling banyak enam bulan uang representasi,” kata Prapta.

BACA JUGA : Baru Lima Anggota DPRD Gunungkidul Mengembalikan Laptop

Ketua DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo mengatakan, pemberian uang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Hanung mengimbau kepada anggotanya untuk segera mengembalikan laptop yang merupakan aset negara, sebelum 13 Agustus 2024. Sebab, pada tanggal tersebut masa jabatan dari anggota dewan periode 2019-2024 telah selesai, hal ini seiring dengan dilantiknya anggota DPRD Bantul periode 2024-2025.

“Karena kan sifatnya pinjam pakai. Jadi saya harap dikembalikan dulu, nanti kan anggota dewan yang kembali terpilih bisa kembali mengajukan peminjaman fasilitas tersebut,” ucap Hanung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *