Sport

AHY Janji Sertifikat Tanah Aman dari Peretas

×

AHY Janji Sertifikat Tanah Aman dari Peretas

Sebarkan artikel ini



Harianjogja.com, PALANGKARAYA–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan memperkuat sistem keamanan guna melindungi dokumen Sertifikat Elektronik Masyarakat dari peretas. Upaya ini merupakan antisipasi jika terjadi perentasan seperti kasus server Pusat Data Nasional (PDN) yang baru-baru ini lumpuh karena diserang ransomware.

“Kami juga terus serius untuk meyakinkan agar keamanan security and privacy dari warga negara yang data-datanya tersimpan dalam sistem yang kami miliki di ATR BPN,” tuturnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Marak Peretasan dengan Ransomware, Berikut Cara Efektif Menangkalnya

AHY menekankan saat ini baru terdapat 5 kantor pertanahan yang telah siap menghadirkan layanan sertifikat elektronik dari 14 Kabupaten/Kota. Sejalan dengan hal itu, pihaknya mewanti-wanti jajarannya untuk dapat menjaga keamanan sistem tersebut. Pada kesempatan yang sama, AHY tampak tak gentar mendorong transformasi pengadaan sertifikat elektronik. Salah satu upaya realisasinya, bakal dilakukan melalui situs INA Digital yang merupakan layanan aplikasi digital terpadu milik pemerintah.

“INA Digital adalah sebuah portal Govtech, portal nasional yang mengintegrasikan layanan-layanan publik yang yang sangat esensial. Ada banyak tuh dari Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian ini [ATR/BPN]. Banyak layanannya termasuk layanan dari Kementerian ATR/BPN berupa sertifikat elektronik ,” katanya.

Baca Juga: AHY Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,19 Triliun dari Kasus Mafia Tanah

Sebagai informasi, PDN dikabarkan mengalami peretasan sejak 20 Juni 2024. Hingga saat ini, posisinya masih belum menemukan titik terang. Sementara itu, Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ariandi Putra mengatakan insiden serangan ransomware itu bahkan mulai terdeteksi sejak 17 Juni 2024 pukul 23.15 WIB. Saat itu, pihaknya mendapatkan upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender yang memicu aktivitas malicious berjalan.

Baca Juga: AHY: 113,5 Bidang Tanah Telah Disertifikasi

Windows Defender adalah perangkat lunak yang berfungsi memberikan perlindungan dari malware. Sejak Windows 8, Windows Defender merupakan bagian dari sistem operasi (pre- installed). Perangkat lunak ini berfungsi mengidentifikasi dan menghapus virus, spyware, serta perangkat lunak berbahaya lainnya (malware). Sistem ini berhasil dilumpuhkan oleh peretas. “Aktivitas malicious mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, di antaranya melakukan instalasi file malicious, menghapus filesystem penting, dan menonaktifkan service yang sedang berjalan,” kata Ariandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *